Januari 2018


Tanjungpinang-Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi , SH didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Kepri beserta Kapolres Jajaran menghadiri acara silaturahmi Danrem 033/WP dengan FKPD Prov/Kab/Kota dan segenap komponen bangsa Se- Wilayah Kepulauan Riau di Gedung Serba Guna Makorem, Jumat (18/1) pagi.
Dalam sambutannya Kapolda menyampaikan, sangat menyambut baik silaturahmi yang diadakan oleh Danrem beserta FKPD Prov/Kab/Kota untuk merangkul segenap Komponen bangsa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tambah Kapolda, dengan adanya silaturahmi yang terjalin, sinergitas bukan hanya untuk TNI dan Polri saja tetapi sinergitas kepada seluruh komponen bangsa dalam membangun Provinsi kepulauan Riau dalam segala bidang serta memilihara kemanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda juga mengatakan, bahwa Tanjungpinang merupakan satu-satu nya di Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilihan Kepala Daerah, oleh sebab itu 4 Pilar desa yaitu Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babinpotmar sangat berperan penting dalam memelihara dan menjaga keamanan serta keutuhan NKRI, tutup Kapolda.
Hal senada juga yang disampaikan oleh Danrem 033/ WP Brigjen TNI Gabriel Lema , S. Sos selain 4 Pilar Desa juga harus mengedepankan Pancasila, Undang Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Sebelumnya Kapolda dan Danrem beserta seluruh FKPD Prov/Kab/Kota melakukan penanaman di lahan beserta bibit tanaman yang sudah disiapkan oleh Korem.(*)


Tanjungpinang-Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan konferensi pers terhadap 5 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap MW, pegawai disalah satu bank di Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, S.IK.
Pelaku yang berinisial JP, OH, BT, AR, IH melakukan tindak pidana pemerasan di Hotel Kita yang berada di jalan D. I Pandjaitan km. 6 Tanjungpinang tempat mereka menginap.
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (11/01) sekitar pukul 12.00 wib dimana tersangka IH menchatting korban dengan maksud mengajak ketemuan untuk berhubungan sesama jenis, kemudian korban MW sepakat untuk bertemu di Hotel Kita pada hari yang sama. Pada pukul 20.00 wib korban MW mendatangi tersangka IH yang sudah berada dikamar 301 sedangkan ke empat teman pelaku berada dikamar 303.

Pada saat korban MW dan tersangka IH berada didalam kamar tersebut, korban langsung mengajak tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis dan tersangka IH langsung membuka celananya, lalu mengeluarkan kemaluannya dan korban langsung melakukan oral. Pada saat korban melakukan oral, tersangka IH menchatting teman temannya yang berada dikamar 303 dengan maksud memberitahukan bahwa mereka sedang melakukan hubungan sesama jenis.
Saat keempat tersangka tersebut mendapat informasi dari tersangka IH, ke empat tersangka langsung membuka kamar 301 yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat tersangka IH dan korban MW sedang melakukan hubungan sesama jenis. Tersangka JP, OH, BT, AR mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ketempat kerja korban dan kekeluarga korban.

Korban MW merasa ketakutan dan meminta kepada tersangka untuk tidak melaporkan hal tersebut. Melihat korban sudah ketakutan, keempat tersangka kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan korban hanya mampu membayar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa meninggalkan hotel. Korban berusaha mencari uang tersebut tetapi tidak juga berhasil mendapatkannya sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore untuk mencari uang tersebut dengan syarat korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis dan direkam dengan menggunakan handphone.
Korban pun kemudian diperbolehkan pulang dengan ancaman apabila sampai sore hari korban tidak mendapatkan uang, tersangka akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Tersangka juga mengambil handphone dan uang korban yang berada di ATM sebesar Rp 1.450.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan cara meminta pin ATM korban.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari korban MW, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap dan para pelaku berhasil di ciduk di seputaran taman belakang pamedan.
” Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana  dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun ” jelas Dwi.
” Barang bukti yang disita antara lain : 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah SIM atas korban, 1 unit handphone merek Oppo warna gold, 1 unit handphone merek Oppo warna Putih dan 1 unit mobil avanza velos warna putih BP 1958 TM ” tutupnya. (*)


Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang
Tanjungpinang merupakan suatu daerah secara geografis dikelilingi oleh lautan berbatasan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, selain itu juga merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan geografis yang dimiliki kota Tanjungpinang ini lah masyarakat kota Tanjungpinang sebagian besar menitikberatkan kehidupan dari hasil laut.

Namun luas nya wilayah laut yang ada, beberapa pelaku kejahatan memanfaatkan situasi untuk melakukan suatu tindak pidana berupa Ilegal loging, ilegal fisihing, human trafficking dan sebagai tempat transit dalam peredaran Narkoba melalui laut.
Untuk mengantisipasi adanya kejadian tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH dengan didampingi Kasat Pol Airud Iptu Firuddin beserta jajaran Satpol Airud meningkatkan patroli laut dengan menggunakan 2 unit Speed Boat Patroli Airud, Jumat (05/01) siang hari.

Speed Boat Patroli Airud ini dikemudikan sendiri oleh Ardiyanto dalam pelaksanaan patroli mengelilingi perairan laut Kota Tanjungpinang didampingi Firuddin dan 2 anggota Airud, sementara satu Speed Boat Patroli dikemudikan oleh Brigadir M. Rahmardani dan 1 anggota Airud Polres Tanjungpinang.
Patroli yang menempuh jarak lebih kurang 4 sampai 5 NM ( Nautica Mil ) melewati penyengat , kolam bandar, sungai carang, dompak ( batu licin ) perbatasan Bintan , pulau loss, senggarang serta senggarang besar.
Sebelum pelaksanaan patroli Ardiyanto memberikan arahan kepada anggota agar berhati-hati, lakukan body sistem serta teliti dalam memeriksa barang muatan yang ada di kapal, kemungkinan terindikasi membawa barang ilegal maupun Narkoba, terang Ardiyanto.
Ardiyanto juga menambahkan, jangan sampai wilayah Kota Tanjungpinang dijadikan tempat bagi pelaku tindak pidana kejahatan Ilegal Loging, Ilegal Fishing, human trafficking dan sebagai tempat transit narkoba, tutupnya.(*)


Tanjungpinang-Apel Gelar Pasukan dalam rangka “Operasi Mantap Praja Seligi 2018” dilaksanakan di Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang Kepulauan Riau, Jumat (5/1) pagi.
Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Drs. Hariadi, SH mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi , SH bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam pelaksanaan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Seligi 2018 yang dlaksanakan pagi tadi.
Dalam arahan Kapolda yang disampaikan oleh Karo Ops mengatakan , Apel Gelar Pasukan ini untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri dan Instansi terkait sebelum diterjunkan kelapangan nantinya, dengan harapan yang semua yang sudah direncanakan dapat berjalan secara Optimal dalam menyukseskan Pengamanan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018, ujar Karo Ops.

Kehidupan Demokrasi di Indonesia telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang di jamin oleh Konstitusi, tambah Karo Ops.
“Hal ini ditandai dengan akuntabel pemerintah, tegaknya supremasi hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan kuatnya masyarakat dalam Politik “.
Disamping itu juga dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota perlu perhatian serius dan diantisipasi sejak dini, agar tidak berkembang menjadi nyata yang dapat mengganggu serta menghambat dalam pemilihan nantinya.

Potensi kerawanan dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilu berupa pelanggaran tindak pidana pemilu termasuk pidana umum yang harus dapat dikelola secara Profesional, Transparan dan Akuntabel.
Terkait Tindak Pidana Pemilu Polri bekerjasama dengan Kejaksaan dan Panwaslu dalam mengoptimalkan peran sentra Gakkumdu, sehingga proses penyelesaian nya dapat dengan tuntas setiap penyelenggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam rangka menjamin stabilitas Kamtibmas selama pelaksaan berlangsung.
Operasi Mantap Praja Seligi 2018 ini dilaksanakan selama 210 hari dengan mengedepankan Preemtif dan Preventif yang didukung kegiatan intelijen, penegakan hukum dalam pengamanan setiap inti Pemilukada yang berjalan.

Karo Ops juga menambahkan dalam pergelaran Fungsi Kepolisian melibatkan sebanyak 330 Personil yang tergabung dalam Satgas, ditambah 90 Personil dari Dit Sabhara dan Brimob Polda Kepri serta dibantu oleh Personil TNI dan Personil Linmas yang akan tersebar pada 313 TPS di seluruh Kota Tanjungpinang, tutup Karo Ops.
Gelar pasukan ini dihadir oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH serta Pejabat Utama Polres Tanjungpinang,Dan Wing Kolonel Ludi Muharjo,Dan Lanudal Letkol Laut ( P ) Henoch N, Dan Pomal Letkol Laut PM Didik Wahyudi , Ketua Panwaslu Kota Tpi Ibu Marhamah dan Forkompinda Kota Tanjungpinang.(*)


Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengancam akan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korporasi khususnya kepada para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrocemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Adi Toegarisman selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan perkara tersebut ke arah TPPU dan Tindak Pidana Korporasi.
Adi juga mengatakan jika menurutnya, Kejagung juga siap bergerak sendiri untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut ke arah TPPU dan Tindak Pidana Korporasi jika ditemukan fakta baru.
Lebih lanjut Adi juga menunjukkan ada dua berkas yang terpisah pada perkara tersebut. Berkas pertama terdapat dua orang tersangka atas nama Raden Priyono (RP) selaku mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan tersangka kedua atas nama Djoko Harsono (DH) selaku mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Sedangkan untuk berkas kedua, atas nama tersangka Honggo Wendratno selaku mantan Presiden Direktur PT TPPI‎.
“Mulai hari ini kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Lalu tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dikenakan TPPU dan Tindak Pidana Korporasi,” kata Adi, Rabu (3/1/2018).
Dia menjelaskan para tersangka itu dipidana atas perbuatannya melawan hukum ‎karena adanya proses penunjukan langsung oleh tersangka RP ke tersangka DH yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, menurut Adi, PT TPPI juga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kondensat tersebut.
“Selain itu, lifting [pengambilan kondensat bagian negara] oleh PT TPPI dilakukan secara tidak sah sejak 23 Mei 2009 sebelum ada kontrak antara ‎PT TPPI dengan BP Migas dan penandatanganan kontrak baru yang telah ditandatangani 11 bulan kemudian pada 23 April 2010 dengan masa kontrak yang disepakati berlaku surut terhitung sejak 23 Mei 2009,” kata Adi.
Negara dirugikan akibat perkara tersebut sekitar 33 juta barrel ekuivalen dengan total nilai mencapai US$2,7 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan No. 08/AUDITAMA VII/PDTT/01/2016 tanggal 20 Januari 2016.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset lain berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik atau kilang LPG milik PT Tuban LPG Indonesia (TLI) yang berlokasi sama dengan PT TPPI di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharko, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Kalau ada fakta yang ditemukan untuk mengenakan tindak pidana kepada korporasi‎, kita akan ke sana. Liat saja perkembangannya nanti. Jadi dalam kasus ini, kami telah menyita pabrik LPG dan bilangnya juga yang berada di daerah Tuban,” ujarnya.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sarana perpustakaan apung  keliling di laut menjadi icon yang disukai anak-anak jaman now di wilayah Belakang Padang -Kota Batam.
Perpustakaan apung yang menjadi trobosan  Unit Bhabinkamtibmas Polsek Belakang padang dengan mudah menjangkau anak-anak hinterland dengan tujuan untuk dapat membantu anak-anak pulau terluar agar mampu membaca dan mencerdaskan anak bangsa.

“selain itu juga mampu membina anak-anak Hinterland hobi membaca dan terhindar dari pergaulan yang tidak diinginkan,”ucap Kapolsek Belakang Padang yang turut mendukung program Prioritas Promoter Kapo

Kapolsek Belakang padang AKP Ulil Rahim S.Kom menyebutkan ada 2 sarana perpustakaan yakni perpustakaan di darat maupun perpustakaan apung di laut. Perpustakaan apung menggunakan kapal patroli polsek Belakangpadang agar mudah menjangkau anak-anak hinterland.
“Sehingga dengan kehadiran polri/ Bhabinkantibmas ditengah-tengah anak sekolah bisa menciptakan keharmonisan dan kedepan bisa menjadi mitra Polri khususnya.” tutur Kapolsek.
Kapolsek Belakang padang berharap dengan kehadiran Polri atau Bhabinkamtibmas ditengah-tengah anak-anak Hinterland mampu membina dan menciptakan generasi-generasi muda yang cerdas kedepan dan kedepan citra polri dimata anak-anak dan bisa menjadi contoh.
Ipda Kirman selaku Kanit Binmas juga mengatakan Para Bhabinkamtibmas turut mengajarkan Klinik Pancasila kepada anak anak untuk meningkatkan rasa kencintaannya kepada bangsa dan negara.
“Sambil membaca buku, anak anak Pulau Lengkang di ajak keliling juga.” Ujar Kirman
Selain menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif, Bhabinkamtibmas ikut serta dalam mendukung mencerdaskan anak anak pulau di Belakangpadang.


Polrestanjungpinang.info-Tanjungpinang-Dua orang warga Kampung Bugis yang berinisial SU (28) dan RD (26) yang beralamatkan Kampung Bugis RT 004 / RW 002 kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota diduga menguasai 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik di dalam rumahnya, Selasa (02/01) pagi.
Penangkapan berawal dari informasi Ketua RT 03 Kp. Bugis Bapak Bambang yang melaporkan kepada Bhabin Kamtibmas Kel. Kampung Bugis Aiptu Nafis Albeni bahwa warga nya SU dan RD mengamuk di salah satu rumah warga, Nafis kemudian langsung menuju ke TKP yang disebutkan pak RT.

Melihat gerak gerik yang mencurigai dari pelaku yang berinisial SU dan RD yang sedang mengamuk, Nafis kemudian menginterogasi SU dan RD yang ternyata mengkonsumsi narkoba jenis Sabu dan langsung menghubungi Piket SPK dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Agussapriadi Lubis, SH untuk bersama-sama kerumah pelaku dengan didampingi ketua RT untuk melakukan penggeledahan, terang Nafis.
Kecurigaan Nafis akan pelaku SU dan RD benar, setelah melakukan penggeledahan ditemukan diduga 3 paket sabu bungkus kecil plastik berwarna bening dirumah tersebut.
“ Saya merasa curiga akan SU dan RD mengkonsumsi Narkoba , saya langsung hubungi piket SPK dan Kanit Reskrim “, ujar Nafis.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Agussapriadi, SH langsung menghubungi Sat Reserse Narkoba dan menyerahkan kedua pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Agus.

“ Pelaku kita serahkan ke Sat Res Narkoba, berikut barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, 1 buah mancis gas warna merah, 1 gunting warna hitam, tisu warna putih, 1 lembar potongan kertas untuk penyendok sabu, ungkap Agus.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Djaiz membenarkan bahwa Sat Narkoba sudah menerima pelaku yang diduga mengkonsumsi Narkoba dari Polsek Tanjungpinang Kota dan barang bukti sabu yang setelah ditimbang seberat 0,32 gram berserta barang bukti lainnya.
“ Kita sudah menerima SU dan RD, saat ini sudah kita amankan pelaku dan barang bukti untuk kita lakukan penyelidikan, tutupnya.(*)


Polres Tanjungpinang Info-Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko) menghibahkan 2 (dua) unit kendaraan Roda 2 merek Kawasaki Ninja 250 CC ke Polres Tanjungpinang, Kamis (04/01) siang.
Penyerahan hibah (bantuan) dan penandatanganan Berita Acara Penyerahan ini diberikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH kepada Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH di lobby Mako Polres Tanjungpinang.

Bantuan kendaraan roda 2 yang diberikan oleh Pemko ini untuk mendukung serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasional Polres Tanjungpinang, apalagi tahun ini merupakan Tahun Politik dalam penyelenggaraan Pilkada, ujar Ardiyanto.
Dalam Pemilukada nantinya para calon yang akan berkompetisi dalam merebut hati rakyat untuk memimpin Kota Tanjungpinang dengan melakukan kampanye dari satu tempat ketempat lain nya.
Petugas Kepolisian khususnya Polres Tanjungpinang akan selalu memberikan pelayanan secara maksimal bagi para Calon Walikota yang akan berkampanye dari satu daerah ke daerah lain nya dengan dilakukan pengawalan oleh Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas.

Sehingga para calon akan lebih mudah dan aman untuk menuju tempat yang akan dituju dengan petugas pengawalan dari Satuan Lalu Lintas, terang Ardiyanto.
Meskipun Sat Lantas sudah memiliki kendaraan pengawalan namun itu belum cukup untuk mobilitas yang padat dalam penyelenggaraan Pemilukada nantinya, Polres Tanjungpinang sangat berterima kasih sekali kepada Pemko yang sudah memfasilitasi dengan memberikan bantuan kendaraan roda 2 untuk pengawalan, kata Ardiyanto.
Semoga kita bisa memaksimalkan sebaik-baiknya kendaraan yang di berikan dalam pelaksanaan tugas operasional Polres Tanjungpinang dan Pemilukada tahun ini, terang Ardiyanto.
Penandatangan serta penyerahan disaksikan langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah, SIK dan Pejabat utama Polres Tanjungpinang, juga turut menyaksikan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Bapak Effendi.(*)


BATAM - Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2017. Tahun ini, terdapat 29 kasus korupsi yang ditanggani dan jumlahnya naik dibandingkan dengan kasus yang ada tahun 2016 sebanyak sembilan kasus.

"Berarti untuk kasus korupsi mengalami peningkatan sebanyak 20 kasus atau 200 persen. Sementara untuk penyelesaian kasus korupsi tahun 2017 sebanyak 26 berkas perkara, sisa tiga masih dalam proses penyidikan," kata Kapolda Irjen Pol Didid Widjinardi didampingi Wakapolda Brigjen Pol Yan Fitri Halimansya dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga dalam Refleksi Akhir Tahun 2017 Polda Kepri, akhir pekan.

Dijelaskan, dibandingkan penyelesaian kasus korupsi tahun 2016 lalu, hanya sebanyak 15 kasus, artinya mengalami peningkatkan sebanyak 11 kasus korupsi atau 73 persen. Di tahun 2017 jumlah uang negara yang diselamatkan nihil, sedangkan tahun 2016 sebanyak Rp3.810.621.008. "Kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) paling banyak se-Indonesia," ujarnya.

Dipaparkan, sampai Desember ini ada 29 kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimun Polda Kepri dan dari jumlah kasus tersebut 26 berkas perkara sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.  

"Ke depan, kami akan selalu berupaya untuk memperbaiki diri serta meningkatkan kemampuan, baik perorangan maupun kesatuan di seluruh wilayah tugas. Semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau," ujar Didid.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto menjelaskan, pada 2017 hanya 26 berkas perkara yang selesai, sedangkan tiga kasus lagi masih dalam proses penyidikan.  

"Bukan disebabkan pihaknya lambat menangani perkara ini tetapi tidak adanya anggaran dari Kejati di daerah terjadinya kasus korupsi. Tiga kasus itu ada di Natuna dan Karimun," ungkapnya seraya mengatakan, akibat kasus korupsi tersebut negara dirugikan Rp1,2 miliar dan akan diselesaikan tahun 2018.(*)

Puslitbang Mabes Polri Mengajarkan Penelitian E-Tilang Kepada Sat Lantas Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang khususnya Satuan Lalu Lintas pagi ini, Kamis 12/4 menerima kunjungan ...

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget