Dia menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum yakni sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika / psikotropika dan surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor 84.a XII 2017 Sat Res Narkoba, tanggal 15 Desember 2017. "Ini adalah bukti bahwa pihak kepolisian bekerja cepat,” ujarnya.
Sementara, untuk narkoba jenis ekstasi, dimusnahkan dengan cara dihaluskan terlebih dahulu menggunakan blender setelah itu dilarutkan ke dalam air yang mendidih.
“Semua barang bukti yang sudah dimusnahkan selanjutnya dibuang kedalam safety tank yang berada di Polres Tanjungpinang. Untuk ancaman hukuman, kepada para tersangka dikenakan hukuman seumur hidup atau bisa hukuman mati,” tutupnya. (*)
Posting Komentar