"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Dedi Fardiman, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Dalam amar putusan itu, terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan ketika mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah membacakan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun, hakim Dedi Fardiman menanyakan sikap terdakwa. Apakah akan menerima atau melakukan banding putusan hakim. Sebelum Alfian menjawabnya, hakim mempersilahkan terdakawa untuk berkonsultasi ke penasehat hukumnya.
"Saya banding," jawab terdakwa Alfian Tanjung usai berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hakim Dedi Fardiman juga menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir," jawab JPU Rachmat Supriyadi.
Ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial Youtube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustadz Alfian di youtube itu, dinilai mengandung ujaran kebencian.
Posting Komentar