Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers hasil pengembangan penangkapan penyelundupan narkoba 2 hari lalu di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (15/12) bertempat di Polresta Barelang.
Tangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Hangnadim Batam kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara dan kemudian para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan pengembangan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam Konferensi Pers mengatakan, setelah mengamankan dua orang tersangka di Bandara yakni Fi dan YF, polisi dengan cepat menangkap tersangka lainnya yakni MI di perum persero blok l no 5 rt/rw 003/010 kel. Tanjung sengkuang batu ampar kota batam.
Dari hasil penggeledahan tersangka MI ditemukan 1 kantong kain warna abu-abu merek kaison berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik transparan yang disembunyikan diatas plafon rumah milik tersangka dengan berat bruto : 913 gram.
Kapolresta Barelang menerangkan sabu tersebut diperoleh tersangka dari sdr. Adi (DPO), yang akan dikirim ke wilayah surabaya jawa timur.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik juga mengatakan, pelaku Mi selama ini bekerja sebagai kurir yang sering antar jemput barang-barang ini.
Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut Kepala Bandara Hang Nadim Batam Suwarso, Wakapolresta Barelang dan Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Iptu Betty.
Posting Komentar